Memahami Setiap C dalam 5C untuk Analisa Kredit

Tujuan utama analisis permohonan kredit adalah untuk memperoleh keyakinan apakah nasabah mempunyai kemauan dan kemampuan memenuhi kewajibannya kepada bank secara tertib, baik pembayaran pokok pinjaman maupun bunganya, sesuai dengan kesepakatan dengan bank. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelesaian kredit nasabah, terlebih dahulu harus terpenuhinya Prinsip 5 C yaitu sebagai berikut:
1. Character
Prinsip 5C yang pertama, yakni Character. Dilihat dari sisi kepribadian nasabah dengan melakukan wawancara antara customer service kepada nasabah yang hendak mengajukan kredit. Pertanyaan yang diajukan di wawancara akan mengarahkan pihak perusahaan untuk mengidentifikasi latar belakang, pola hidup nasabah, dan lain-lain. Prinsip Character dinilai penting untuk mempertimbangkan apakah calon nasabah bisa dipercaya dalam menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan pemberi kredit.
2. Capacity
Prinsip 5C yang kedua yakni Capacity. Capacity menilai nasabah dari kemampuan keuangan yang dimiliki pada usaha yang dijalankan. Prinsip ini menilai kemampuan nasabah untuk membayar kredit terhadap bank. Perusahaan perlu mengidentifikasi apakah nasabah pernah mengalami permasalahan keuangan sebelumnya.
3. Capital
Selanjutnya yaitu prinsip Capital yang terkait kondisi aset dan kekayaan yang dimiliki nasabah, terutama yang mempunyai usaha. Menilai aset dan kekayaan nasabah dilihat dari laporan tahunan bisnis yang dikelola oleh nasabah. Dari penilaian tersebut, pihak perusahaan dapat menentukan kelayakan nasabah mendapat kredit pinjaman dan seberapa besar bantuan kredit yang akan diberikan.
4. Collateral
Prinsip Collateral perlu menjadi perhatian bagi para nasabah. Pasalnya, ketika nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan pinjaman kredit, maka sesuai ketentuan yang ada, pihak bank/perusahaan bisa saja menyita aset yang telah dijanjikan sebelumnya sebagai sebuah jaminan.
5. Condition
Prinsip 5C yang terakhir adalah Condition. Peran analis kredit yang sangat krusial dalam menilai kelayakan nasabah menerima kredit perlu mempertimbangkan juga dari faktor kondisi di luar dari pihak bank maupun nasabah. Contohnya seperti kondisi perekonomian negara yang sangat mempengaruhi kedua belah pihak, baik nasabah dan juga pihak bank/perusahaan dalam menghadapi permasalahan yang sama.
Pada dasarnya, prinsip 5C ini dibuat sebagai bahan referensi bagi para analis kredit perbankan. Hal ini diperlukan mengingat bank/perusahaan tidak boleh asal memberikan kredit mereka kepada nasabah. Oleh karena itu, pihak bank/perusahaan harus tetap berpegangan pada prinsip 5C ini meskipun jumlah permintaan kredit terus meningkat.