Apa itu Leasing? Ini Manfaat dan Perbedaannya dengan Kredit

Apa itu Leasing? Ini Manfaat dan Perbedaannya dengan Kredit logo

Gebyar Kredit

10 July 2024

Apa itu Leasing? Ini Manfaat dan Perbedaannya dengan Kredit

“Leasing adalah istilah dalam dunia keuangan yang merujuk pada perjanjian sewa menyewa. Sebelum mengajukannya, pahami dengan baik apa itu leasing hingga perbedaanya dengan kredit berikut ini.”

Sewa guna usaha atau leasing adalah salah satu alternatif pembiayaan yang kerap dilirik banyak orang, baik individu maupun pelaku bisnis yang memiliki kondisi keuangan terbatas.

Bukan tanpa alasan, skema leasing menyediakan pembiayaan aset tanpa memerlukan modal untuk membelinya. Membeli aset secara tunai tentu akan menguras tabungan Anda.

Selain leasing, Anda juga bisa memanfaatkan Pembiayaan Gebyar Kredit untuk modal usaha, , renovasi atau relokasi tempat usaha, perluasan usaha, modernisasi asset, umroh dll.

Berikut kita pahami apa itu leasing dan maanfaatnya :

Apa Itu Leasing?

Mengutip dari laman OJK, leasing adalah bentuk pembiayaan yang memungkinkan suatu pihak memperoleh hak penggunaan barang modal milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan cara membayar sejumlah uang sewa secara berkala.

Pihak penyewa memiliki hak opsi untuk membeli barang yang disewanya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006. Hak opsi tersebut bersifat opsional, sehingga penyewa dapat memilih untuk memanfaatkannya atau tidak.

Dalam transaksi leasing ada beberapa pihak yang terlibat. Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan (lessor), pihak yang memperoleh pembiayaan (lessee), penyedia barang (supplier), dan pihak bank.

Secara sederhana, definisi leasing merupakan perjanjian sewa antara lessor dan lessee untuk menyediakan barang modal yang dibutuhkan oleh penyewa dengan pembayaran dilakukan secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

Leasing adalah salah satu pembiayaan yang menawarkan berbagai manfaat bagi individu maupun perusahaan. Bukan hanya untuk korporasi, skema ini juga diminati individu untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Namun, apa sebenarnya manfaat leasing yang menjadikannya banyak diminati? Beberapa manfaat leasing adalah sebagai berikut:

1. Lebih Fleksibel

Salah satu manfaat utama leasing adalah fleksibilitasnya, di mana leasing menawarkan beragam skema pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan pihak penyewa.

Besarnya angsuran dan jangka waktu kontrak dalam skema leasing akan disesuaikan dengan pendapatan Anda sebagai pihak penyewa. Bisa dikatakan bahwa leasing adalah salah satu opsi pembiayaan yang fleksibel.

Sebagai contoh, perusahaan Anda membutuhkan kendaraan untuk kegiatan operasional. Perusahaan Anda dapat memilih besaran angsuran yang sesuai dengan kemampuan keuangannya, apakah per bulan atau per tahun.

2. Perlindungan Terhadap Inflasi

Meskipun dalam beberapa kondisi tidak terlalu relevan, leasing dapat menjadi sarana perlindungan dari inflasi. Sebab, nominal pembayaran yang harus dibayarkan akan tetap sama meskipun nilai uang turun akibat inflasi. 

3. Alternatif Sumber Pembiayaan

Bagi pelaku bisnis, leasing adalah alternatif pembiayaan yang dapat digunakan tanpa mengganggu fasilitas kredit. Sebab, harta yang telah dijaminkan untuk kredit sebelumnya dapat tetap digunakan sebagai jaminan untuk kredit baru.

4. Memberikan Pembiayaan Penuh

Salah satu kelebihan leasing adalah dapat memberikan pembiayaan hingga 100%. Hal ini sangat menguntungkan bagi perusahaan yang baru berdiri atau beroperasi, serta perusahaan yang mulai berkembang.

Selain itu, leasing tidak membebankan uang muka kepada pihak penyewa. Dengan keuntungan ini, leasing adalah pilihan yang tepat bagi perusahaan yang ingin meningkatkan produktivitasnya tanpa harus membebani cash flow.

5. Adanya Perlindungan Hukum

Kontrak yang jelas dan berkekuatan hukum memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam leasing, sehingga Anda tidak perlu khawatir akan adanya penipuan. 

6. Minim Risiko Keusangan Aset

Nilai aset bisa menurun seiring berjalannya waktu. Melalui skema leasing, Anda tidak perlu khawatir tentang risiko keusangan aset.Setelah masa kontrak berakhir, Anda cukup mengembalikan aset tersebut kepada perusahaan leasing dan bisa memilih untuk memperbarui kontrak dengan aset yang lebih baru.

7. Akses Teknologi Baru

Leasing memudahkan bisnis untuk mengadopsi teknologi terbaru yang mungkin sulit dibeli secara tunai.
Setelah masa sewa berakhir, Anda dapat mengganti aset dengan yang lebih baru tanpa perlu melewati proses pembelian dan penjualan yang rumit.

Selain manfaat di atas, leasing juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu dipertimbangkan dalam jangka panjang. Misalnya, biaya sewa yang Anda bayar selama masa kontrak bisa lebih tinggi dari total harga aset jika membelinya secara tunai.

Perbedaan Kredit dan Leasing

Kredit dan leasing adalah dua jenis pembiayaan yang sering digunakan untuk mendapatkan barang atau jasa. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara kredit dan leasing.

Namun, tak sedikit orang yang mengira kredit dan leasing adalah jenis pembiayaan yang sama. Berikut ini sejumlah perbedaan kredit dan leasing agar Anda tidak salah mengartikan keduanya:

1. Berdasarkan Definisi

Perbedaan pertama antara kredit dan leasing adalah dari segi definisinya. Kredit adalah kegiatan meminjam dana dari bank atau lembaga pembiayaan lain dengan jaminan atau tanpa jaminan.

Berbeda dengan kredit, leasing adalah kegiatan menyewakan barang modal kepada perorangan atau perusahaan untuk digunakan dalam jangka waktu tertentu.
   

2. Berdasarkan Objek Pembiayaan

Objek pembiayaan juga menjadi faktor yang membedakan antara kredit dan leasing. Dalam kredit, yang menjadi objek pembiayaan adalah semua jenis barang atau jasa yang dapat dimiliki secara permanen oleh nasabah.

Sementara itu, objek pembiayaan dalam leasing adalah barang modal yang digunakan oleh nasabah untuk jangka waktu tertentu.

 Artinya, hak milik atas barang tersebut tetap berada di tangan perusahaan leasing selama masa perjanjian berlangsung.

3. Berdasarkan Akhir Kontrak

Pada akhir kontrak kredit, Anda sebagai debitur memiliki kewajiban untuk melunasi seluruh pokok dan bunga kredit sesuai nominal yang telah disepakati sebelumnya.

Lain halnya dengan leasing, Anda memiliki dua pilihan pada akhir kontrak. Anda bisa membeli barang modal dengan harga yang telah disepakati dalam kontrak atau mengembalikan barang tersebut kepada perusahaan leasing.

Baik kredit maupun leasing adalah solusi pembiayaan yang bisa dimanfaatkan oleh individu atau pelaku bisnis. Anda perlu memahami dengan baik perbedaan keduanya sebelum mengambil keputusan.

Ada banyak jenis leasing yang tersedia dengan karakteristik dan keunggulannya sendiri. Berikut ini beberapa diantaranya:

  • Capital Lease

     Salah satu jenis leasing adalah capital lease atau dikenal juga sebagai sewa modal merupakan skema pembiayaan dimana perusahaan leasing dibutuhkan oleh perusahaan penyewa berdasarkan spesifikasi tertentu.

     Aset tersebut kemudian disewakan dalam jangka waktu tertentu melalui skema pembayaran cicilan berkala. Pada akhir periode sewa, pihak penyewa memiliki hak untuk membeli aset dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.
       
  • Operating Lease

    Operating lease adalah jenis leasing yang paling umum digunakan. Dalam operating lease, pihak perusahaan pembiayaan memiliki kepemilikan penuh atas barang atau aset yang disewakan.

    Pihak penyewa di sisi lain hanya membayar sewa selama jangka waktu tertentu dan tidak memiliki opsi untuk membeli barang atau aset tersebut di akhir masa sewa.
       
  • Sales Type Lease

    Salah satu jenis leasing adalah sales type lease yang merupakan perjanjian sewa di mana kepemilikan aset yang disewakan akan dialihkan kepada penyewa pada akhir masa sewa.

     Dalam jenis leasing ini, perusahaan pembiayaan mengakui adanya keuntungan atau kerugian dari penjualan aset yang disewakan dan penghasilan bunga selama masa sewa.
       
  • Cross Border Lease

    Cross border lease adalah transaksi leasing yang dilakukan lintas negara, di mana pihak-pihak yang terlibat berada di negara berbeda. Artinya, kedua pihak tidak berada di bawah yurisdiksi hukum yang sama.

    Berbeda dari leasing domestik Ini berbeda dengan leasing biasa dimana kedua pihak biasanya berada dalam satu negara
  • Leverage Lease

    Leveraged lease adalah transaksi sewa yang melibatkan kreditur jangka panjang, perusahaan pembiayaan, dan pihak penyewa. Kreditur jangka panjang menjadi pihak yang menyediakan sebagian besar dana pembiayaan.

    Porsi pembiayaan dari kreditur jangka panjang biasanya lebih besar dari porsi perusahaan pembiayaan, yaitu sekitar 60%-80%. Perusahaan pembiayaan biasanya hanya memberikan pembiayaan yang berkisar antara 20%-40%.

    Memahami jenis-jenis leasing di atas dapat membantu Anda memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.

    Meskipun leasing adalah solusi pembiayaan yang menawarkan banyak manfaat, penting untuk menyesuaikannya dengan kondisi keuangan Anda agar tidak menjadi beban finansial.

    Kembangkan bisnis dan usaha Bersama Gebyar Kredit

    Ajukan pembiayaan anda sekarang di Gebyar Kredit dapatkan kemudahan layanandan pembiayaan cepat.